Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Barang tersebut berasal dari Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Penyelundupan narkotika asal Kamerun, berhasil dibongkar petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menegaskan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berawal dari kecurigaan petugas pada barang kiriman berupa paket gulungan senar pancing. Barang tersebut berasal dari Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
"Paket yang tiba di Bandara Internasional Soekarn Hatta sebanyak 3 PK yang berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 kilogram,"
terang kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Wibowo, Selasa (14/11).
Paket kiriman dari luar negeri itu, ditujukan bagi penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan berinisial PK di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian atas kecurigaan petugas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL sebagai gulungan senar pancing diperiksa petugas. Berdasarkan pemeriksaan tersebut petugas mendapati kejanggalan pada 2 PK, dimana terdapat lima
gulungan.
"Dari 15 gulungan, lima gulungan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram," ungkap Gatot.
Selanjutnya atas temuan tersebut, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN Banten, melakukan control delivery untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan pada perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada dilokasi saat diantarkan.
"Kami amankan pria berinisial OKY (34) berprofesi sebagai security di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu tidak jauh dari perusahaan berinisial PK," ucap Gatot.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya OKY dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.