Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan transaksi berkat pemantauan akan adanya transaksi di wilayah tersebut.
“Oknum yang akan melakukan transaksi narkoba, tepatnya di parkir halaman RS Fatmawati Jakarta Selatan,”
kata Donald saat rilis di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (4/7).
Dari sana, kata Donald, petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 45 pack. Dimana, barang haram itu turur disimpan dalam bagasi belakang mobil.
“Tadi, setelah dilakukan pengecekan dan didapati di dalam mobil itu ada 45 bungkusan, yang setelah dicek itu berisi narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Selain barang bukti, Donald mengatakan petugas juga berhasil menangkap satu orang inisial AS (22) yang diduga berperan sebagai kurir mengirim barang haram yang dibawanya dari kawasan Bintaro, Tangsel.
“Ini juga informasinya masih didalami (asal narkoba). Setelah tadi diamankan, tersangka dan barang bukti, ini diduga tadi ada berasal dari salah satu tkp yang ada di seputaran ini (Bintaro),” ujarnya.
Sementara untuk total barang bukti seberat 45 kilogram ini, Donald mengaku masih didalami untuk peran dan pemiliknya.
Dengan taksiran harga narkoba sabu yang mencapai Rp45 miliar.
“Lebih kurang satu kilogram (dalam satu pack). Sekitar Rp45 miliar. untuk sementara baru ini dulu. dan juga ada satu kendaraan sudah diamankan,” Simanjuntak.
pungkas Kombes Pol Donald Parlaungan