Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menggerebek gudang narkoba di samping kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang. Seorang bandar dan dua kurir ditangkap dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir S di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Saat itu S membawa 10 kg sabu yang disimpan di tas hitam. Berdasarkan pengembangan, sabu itu hendak dikirim ke Palembang.
Tempat penyimpanan sekaligus penjualan sabu dalam jumlah besar di Palembang pun akhirnya diketahui. Lokasi itu berupa satu gudang di samping kantor Kejati Sumsel.
Petugas pun bergerak menuju lokasi. Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria inisial RH yang mengaku hanya berstatus sebagai kurir. Dari tangannya disita 3 kg sabu di tiga bungkusan besar.
Tim BNN lantas melakukan pengembangan. Gudang itu ternyata dikendalikan MA, warga Gandus Palembang.
MA kabur begitu tahu usaha miliknya digerebek anggota BNN. Dia dua kali berhasil kabur dari upaya penangkapan.
Pelarian MA terhenti saat berupaya kabur ke Ogan Komering Ulu Timur. Dia dicegat petugas di Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan, gudang sabu itu telah beroperasi sejak Januari 2024. Selama tujuh bulan terakhir, komplotan ini telah menjual sabu sebanyak 140 kg.
"Gudang ini tempatnya biasa saja, kasat mata tidak bakal dicurigai karena di situ ada tempat pembakaran arang, jualan bensin, dan tambal ban. Ternyata gudang sabu cukup besar," ungkap Kepala BNN Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo, Kamis (18/7).
Tersangka MA mengaku mendapatkan dari Sumatera Utara yang masuk dalam jaringan Malaysia. Dia memesan sabu dalam jumlah besar dan segera didistribusikan hampir ke seluruh wilayah Sumsel.
Tri menegaskan akan menjerat para tersangka dengan sanksi maksimal. Harapannya, pengadilan menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi mereka.
"Hukuman mati sudah setimpal atas perbuatannya, itu efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap," tegas Tri.