Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Sebenarnya ada 30 kg sabu yang masuk Jambi, tetapi 20 kg lolos dan dibawa kabur.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Sebanyak 30 kilogram narkoba jenis sabu masuk wilayah Jambi. Sayangnya, dari jumlah itu hanya 10 kg sabu yang berhasil disita. Selain itu, satu orang inisial C ditangkap setelah sebelumnya dilumpuhkan polisi dengan menembak mengenai bagian rahang.
Sementara sebanyak 20 kilogram narkoba sabu lolos yang dibawa oleh inisial S yang kini diburu polisi.
"Dari hasil penangkapan kedua orang kurir narkoba kita amankan 10 kilogram sabu. Namun saat dilakukan pengembangan mendapatkan informasi bahwa ada inisial C ini merupakan bandar yang menyuplai ke Jambi," kata Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat diwawancarai pada Senin (18/03).
Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Maret 2023. Tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi ada barang haram masuk wilayah Jambi. Sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan.
Dari hasil pengembangan, 10 kg sabu tersebut berasal jaringan internasional. Sebelum masuk ke Jambi barang haram ini dikirim ke Medan. Tersangka R pada pengungkapan sebelumnya menyebut barang haram itu didapat dari Tapanuli Selatan sehingga tim langsung bergerak cepat ke sana.
"Di sana mendapatkan bandar Narkoba inisial C sehingga langsung melakukan penangkapan namun saat ditangkap tersangka melawan petugas diketahui mau mencelakai petugas."
C melawan dengan coba menabrak polisi dengan mobil yang dikendarai.
"Jadi anggota kita ini tembak ban mobil. Dalam kejadian ini mobil tersangka masuk got dan diperiksa tersangka ini mendapat peluru bersarang di rahang," jelasnya.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara. Pengakuan tersangka R ini sedang didalami.
Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.