Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Seorang di antaranya FO (30), ibu rumah tangga yang tengah hamil 7 bulan.
Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kepada merdeka.com Sabtu (6/7).
Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FO, berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek Heneken dan 2 butir merek Lion. "Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO," kata Manang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan, berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD (26) di Jalan Paus.
"Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower," kata Boby.
Polisi turut menangkap dua tersangka lain, yakni MAFB (22) dam AR (23).
Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.
"Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam, ke tamu-tamu di sana," tutur Manang.
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap ketiga tersangka dijerat
Manang menyebut, FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba.