ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Pemkab Tulungagung dan pegawai honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya diringkus Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur.
Keduanya ditangkap bersama dengan lima orang lainnya disaat pesta narkoba jenis ekstasi.
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
"Pengungkapan pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," katanya, Kamis (16/5).
Ia menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.
Selain itu, hasil tes urinenya para tersangka dinyatakan positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.
Ketujuh orang yang tangkap antara lain, HP (42), PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
"Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya," terangnya.
Terhadap para tersangka, pihaknya menjerat ke tujuh pengguna narkotika itu dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.