Momen Tiga ASN Riau Digerebek karena Narkoba, Pelaku Tak Menyangka Tamu Berpakaian Preman Ternyata Polisi
Ketiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus narkoba. Dari tiga ASN tersebut, dua di antaranya ialah kakak beradik.
Mahardika, seorang ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Tanjung Pinang, tak menyangka selama ini dirinya sudah ditarget polisi. Ia tak menyangka orang berpakaian preman yang menyambangi rumahnya di Jalan Siantan Kota Tanjungpinang ialah aparat Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Proses Penangkapan
Saat diringkus, Mahardika sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet. Upaya ini pun diketahui polisi.
Mengutip YouTube Liputan6, dari rumah Mahardika, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu butir pil ekstasi, timbangan digital, dan tas hitam.
Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Berkat keterangan Mahardika, pada hari yang sama aparat Satnarkoba Polresta juga menangkap Erlangga, adik kandung Mahardika. Erlangga berstatus sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Polisi menyita barang bukti berupa alat hisab sabu di rumah Erlangga di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Polisi pun menyita barang bukti di hadapan keluarga pelaku sekaligus untuk menjelaskan mengapa Erlangga ditangkap.
"Biar ibunya tahu kami menyita barang-barang ini," ujar seorang polisi berpakaian preman kepada Erlangga dan keluarganya, dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (16/8/2024).
Selain kakak-beradik, Mahardika dan Erlangga, aparat Satnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap Reno, seorang ASN di KSOP Kijang Bintan. Dari tangan Reno, polisi menyita 2,5 butir pil ekstasi dari rumah pelaku di Perum Kijang Kencana IV.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polresta Tanjungpinang.
"(Laporan) diduga ada seorang pria yang memiliki narkoba dan menjualnya diterima pukul 23.00 WIB. Pukul 01.00 WIB langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di rumahnya ditemukan satu butir ekstasi, plastik satu bendel, dan timbangan ," ungkap Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman.
Atas perbuatannya, Mahardika terancam dipenjara seumur hidup. Sedangkan Reno dan Erlangga diancam hukuman empat tahun penjara.