Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Ketiganya ditangkap sebelum mengedarkan ratusan butir pil ekstasi dan sabu 6 gram.
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Tiga orang pengedar narkoba dibekuk polisi yang menyamar jadi driver ojek online (ojol) di Pekanbaru.
Ketiganya ditangkap sebelum mengedarkan ratusan butir pil ekstasi dan sabu 6 gram.
"Tiga orang tersangka inisial HK (27), MR (27), RA (44) ditangkap anggota kita yang menyamar jadi driver ojol. Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada merdeka.com Selasa (21/5).
Manang menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah komando Kompol Riyan Fajri. Polisi mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Awalnya anggota mendapat informasi ada transaksi narkoba pada Jumat (17/5), mereka menyediakan pil ekstasi, menindak lanjuti info tersebut," ucap Manang.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dengan cara anggota langsung melakukan undercover buy (penyamaran membeli) dan disepakati oleh pelaku transaksinya dilakukan di jalan Sudirman tepatnya di salah satu toko baju Pekanbaru.
Lalu pada pukul 19.00 Wib, pelaku datang dengan menggunakan 1 mobil Agya. Kemudian pelaku HK turun dari mobil untuk menemui anggota yang menyamar jadi pembeli untuk menyerahkan barang diduga pil ekstasi.
"Sedangkan satu orang teman pelaku inisial MR standby di dalam mobil tersebut, kemudian saat yang tepat ketika pelaku akan menyerahkan 1 buah bungkusan tisu warna putih yang digulung di dalamnya berisi ekstasi," jelasnya.
Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada dalam penguasaan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap kedua orang pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut di dapatnya dari seseorang yang berinisial RA untuk dijual ke orang lain.
"Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RA yang sudah diketahui keberadaanya yaitu di kos-kosan jalan Tiung Ujung Kota Pekanbaru. Ketika sampai di lokasi, tim langsung menangkap RA di dalam kamarnya," terang Manang.
Polisi langsung menggeleda badan RA serta di dalam kamar kos-kosan yang dihuni pelaku disaksikan langsung oleh pemilik dan penanggung jawab kosan.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan paket sedang sabu di dalam sebuah dompet warna putih milik pelaku RA.
"RA mengaku bahwa barang bukti ekstasi dan sabu yang diamankan tersebut didapatnya dari bandar inisial Ak yang berada di Lapas Kota Pekanbaru," kata Manang.
Kemudian para pelaku dan barang bukti serta alat komunikasi yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.