Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri
Total sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Polres Serang mengungkap peredaran narkoba antarprovinsi dengan barang bukti 24kg sabu dan ratusan butir ekstasi.
Puluhan kilo sabu dan 800an pil ekstasi itu diamankan dari dua orang tersangka. Keduanya bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
Polisi juga mengamankan timbangan digital dan empat ponsel.
"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Selasa (24/9).
Terungkapnya kasus itu setelah sebelumnya polisi menangkap seorang pengguna dengan barang bukti 8,3 gram sabu.
"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan RH, barang haram itu dia dapat dari seseorang berinisial OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," kata Kapolres.
Tersangka OA alias JS mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial AJ. Kerap berpindah tempat, AJ akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru. Saat diperiksa, AJ mengungkap sosok AS sebagai pemilik narkoba dan ekstasi.
"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," kata Kapolres.
Kasus ini masih terus diselidiki kepolisian. Apalagi informasi terbaru yang didapat, barang itu didapat mereka dari seseorang berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
"Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," katanya.