Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sementara satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, membongkar pabrik produksi narkotika jenis tembakau sintesis di kamar apartemen Tree Park, BSD, Tangerang Selatan. Dari pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sementara satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AF (23), MR (20) dan MA (22). Sementara pelaku berinisial D alias C masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”
ujar AKP Bachtiar Noprianto, di apartemen Tree Park, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (16/5).
Bachtiar menerangkan terungkapnya pabrik produksi ganja sintetis bermula dari hasil penangkapan petugas terhadap pelaku AF dan MR pada Selasa (23/4/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 2 kilogram.
“Tersangka AF dan MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelas Bachtiar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada (14/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Tim berhasil mengamankan tersangka MA yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA ( extascy ) warna hijau dengan berat bruto ±6, gram.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian tim melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA, diakui yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023 dan didalam melakukan aksinya yang bersangkutan atas perintah D alias C ( DPO ).
“Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya. Dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak kurang lebih 24 Kg,” tandas Bachtiar.