Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor
Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor
Diresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap jaringan tembakau sintetis jaringan internasional.
Sindikat ini ternyata dikendalikan oleh seorang pemuda berusia 24 tahun. Pria berinisial MFH ditangkap usai kepolisian mengembangkan temuan paket tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA yang dikirim oleh pengemudi ojek online.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menerangkan, MFH mengendalikan laboratorium tembakau sintetis di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia memperkerjakan dua orang yakni SY (31) dan H sebagai tukang masak yang bertugas meramu bahan 5CL atau Cannabinoid sintetis menjadi MDMB-4en-PINACA.
"MFH (24) Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini," kata Suyudi dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Saudara GBH yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller yang bekerja mengambil gel kemudian mengandung PINACA tersebut," ucap dia.
Selain itu, BBH (28) sebagai penjaga gudang clandestine laboratory yang berlokasi di Perumahan Jalan Anggrek Vanda, Rawa Buntu Tangerang Selatan.
"Bahan-bahan baku itu disimpannya di gudang itu, tapi pembuatannya dibuat di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.
Suyudi dalam kesempatan ini, kepada masyarakat untuk ikut turut serta berperan aktif melakukan pencegahan, perang lawan narkoba, secara bersama-sama.
"Kami polisi Indonesia, polda, tidak dapat bekerja sendiri. Kami mengajak segenap elemen masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait, untuk rembuk bergandengan tangan melakukan pencegahan, penanganan," ujar dia.
Suyudi mengatakan, narkoba sangat luar biasa dampaknya. Anak muda sangat mudah terjangkit. Biasanya, diawali dengan tawaran secara cuma-cuma.
"Diajak secara gratis dulu, baru mulai masuk ke jaringan yang ternyata secara sengaja menjebak, sehingga anak muda yang tadinya dikasih gratis, mulai keenakan dan kemudian beli. Ini kami enggak bisa bekerja sendiri, kami bekerja sama melakukan pencegahan," ujar dia.
Suyudi mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi perilaku anak-anak selama di rumah.
"Bisa dilihat dari tingkah lakunya. Dari mata, penampilan, pola hidup yang mungkin tidak tidur-tidur pada malam hari dan malah keluar melakukan hal yang lebih serius, membahayakan terkait kamtibmas, tawuran, geng motor," tandas dia.