Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Komplotan yang dikendalikan oleh Pria berinisial MFH (24) menggunakan transaksi nontunai atau cryptocurrency untuk membeli bahan-bahan kimia atau prekursor.
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
"Prekursornya ini dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," kata dia kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menyebut, MFH merupakan bos dari komplotan tembakau sintetis jaringan internasional ini. Dia berperan sebagai pemodal.
"Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini," ujar dia.
Suyudi mengatakan, MFH mendapatkan buku panduan mengubah prekursor menjadi MDMB-4en-PINACA atau dikenal dengan nama tembakau sintetis dari sebuah website.
Dia mempelajari yang kemudian diturunkan kepada orang tukang masak inisial SY (31) dan H. Dalam menjalani aksinya, MFH hanya memanfaatkan CCTV.
"Jadi dipandu tuh melalui handphone dan CCTV," ujar dia.
Suyudi mengatakan, MFH menyulap sebuah rumah di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia jadikan tempat itu sebagai laboratorium tembakau sintetis. Hasil penyelidikan, sudah beroperasi selama enam bulan.
"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Menarik dari jaringan ini adalah PINACA-nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini. luar biasa," ujar dia.
"Pernah denger gak Gorila itu, tembakau Gorila. nah ini. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau Gorila," dia menandaskan.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang lainya yakni GBH (20) yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Selain itu, BBH (28) sebagai penjaga gudang clandestine laboratory yang berlokasi di Perumahan Jalan Anggrek Vanda, Rawa Buntu Tangerang Selatan.
Total, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.