Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang, JPU Dinilai Kurang Cermat
Sidang pemalsuan surat tanah ini digelar di PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dianggap kurang cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Kepala Desa Wanakerta, Desa Sindang Jaya, Tumpang Sugian Bin Sali, yang didakwa memalsukan surat tanah warga atas gugatan pelapor Nurmalia dan Nuryadi, orang tua Nurmalia.
Hal itu, terungkap dari sidang pembacaan eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Tumpang Sugian Bin Sali, Anri Saputra Situmeang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/3).
"Dalam hal ini maka penuntut umum selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana," ucap Anri dalam eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam eksepsinya itu, Tumpang Sugian Bin Sali, seharusnya menjalani persidangan secara perdata bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Denny Mahendra Putra.
"Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili dapat diajukan sebagai bentuk keberatan/perlawanan (verweer). Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan. Yang mana apa yang telah dilakukan terdakwa adalah murni merupakan wilayah hukum perdata yang mana ada sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum," tegas Anri yang diikuti terdakwa Tumpang Sugian secara online dari Rutan Klas IA Tangerang.
Sebelumnya pembacaan eksepsi, penasihat hukum Tumpang Sugian sempat mempertanyakan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa Penuntut Umum yang belum mengabulkan permohonan terdakwa untuk melakukan persidangan secara offline.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi mempersilakan JPU untuk mengabulkan permohonan sidang offline dengan menghadirkan terdawak Tumpang Sugian ke muka persidangan.
"Maka saran majelis hakim sidang pekan depan adalah offline dengan jaminan keamanan terdakwa," tegas wakil ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga ketua majelis hakim Muhammad Alfi.
Usai persidangan, JPU Denny Mahendra tidak memberikan tanggapan apapun atas eksepsi terdakwa. Dia berkelit dan menghindar dari pertanyaan awak media.
"Nanti ya Selasa. Kalau itu (offline) ke Kejari saja," ungkapnya.
Sementara penasehat terdakwa Tumpang Sugian, di luar persidangan menyatakan ada beberapa poin penting dalam eksepsi yang disampaikan terhadap dakwaan JPU Kejari Kabupaten Tangerang.
Pertama bukan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk perkara Tumpang ini, kedua dakwaan jaksa tidak cermat, tidak teliti, ketiga dakwaan copy paste itu yang kami eksepsi yang kami bacakan tadi kepada Majelis Hakim dan penuntut umum.
"Kami menilai ini perkara perdata, tinggal dibuktikan benar atau tidak benar keperdataan sertifikat klien kami. Kedua dakwaan jaksa tidak cermat, tidak teliti. Kenapa dakwaan copy paste karena dakwaan pertama, kedua dan ketiga dengan pasal yang berbeda-beda tetapi kronologi sama semua. Karena setiap pasal di KUHPidana punya unsur tersendiri itu yang kita tentang," terang Anri.
Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang menyarankan kepada penuntut umum untuk terdakwa Tumpang Sugian bin Sali dihadirkan secara offline dalam persidangan berikutnya.
"Semoga jaksa penuntut umun mengamini saran Majelis Hakim yang nanti akan mengadili dan memutus perkara Tumpang Sugian," tandas Anri.
Kasus ini terjadi di tahun 2024. Tumpang ditangkap Polda Banten dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan seluas 4.000 meter persegi dengan AJB atas nama orang tua Nurmalia. Tanah tersebut kemudian dijual ke pengembang perumahan.