Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri, Terungkap Ada Modus Pemalsuan Surat untuk Urus Sertifikat Lahan Pagar Laut
Meski telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Bareskrim Polri mengaku tetap mengedepankan peraduga tak bersalah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terkait dengan pemasangan pagar laut di Tangerang.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Salah satu saksi adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Meski telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Djuhandani mengaku tetap mengedepankan peraduga tak bersalah.
"Sudah, sudah diperiksa (Kades Kohod) sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya pemalsuan penerbitan sertifikat lahan pagar laut di Tangerang. Pemalsuan itu bahkan sudah terjadi sejak 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," jelasnya.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tambahnya.
Kades Kohod Dipanggil
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.
Hal ini dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diselidikinya yakni soal pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten.
"Jadi, kepala desa kami sudah memanggil, tapi belum hadir. Tentu saja kalau dalam proses ini, kita berangkat dari SHGB. Dari SHGB, kita mendapatkan warkah dan keterangan di mana pejabat yang mengeluarkan adalah ATR/BPN," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah (warkat) tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," sambungnya.
Namun, pemanggilan ini dilakukan oleh Korps Bhayangkara hanya bersifat undangan untuk dilakukan klarifikasi. Sehingga, menjadi wajar jika undangan itu tidak dipenuhi oleh Arsin.
"Maaf, kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi, bisa terserah tidak hadir," ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, jika anak buahnya sudah menemukan suatu tindak pidana atas kasus tersebut.
"Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," pungkasnya.
Periksa Tujuh Orang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pihak Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan ini dilakukan pada 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.
"Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya. Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dengan sudah memenuhi undangan tersebut, Polri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
"Dalam hal ini kami memeriksa dari Inspektorat BPN RI, mantan Kakantah Kabupaten Tangerang, Panitia A 2 orang, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang," sambungnya.