Kortas Tipikor Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang, Siapa Dibidik?
Polri sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka pemalsuan penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut.

Korps Tindak Pidana Korups (Kortas Tipikor) mulai bergerak menyelidiki kasus dugaan korupsi dari pemagaran laut di Tangerang, Banten. Penyelidikan tersebut baru dimulai setelah penyidik melakukan penelaahan secara internal dan menemukan indikasi korupsi.
"Sudah dimulai (penyelidikan)," ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2),
Namun demikian, Arief enggan berbicara lebih jauh proses penyelidikan sudah sampai mana. Polri juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Masih proses penyelidikan," singkat Arief.
Bersamaan dengan penyelidikan kasus ini juga, Polri sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Tangerang.
Dia ditetapkan bersama dengan sekretaris desa (sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang lainnya insial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Arsin bersama degan Ujang membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Lalu Arsin dan Ujang juga memalsukan surat kepengusuran permhonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Dokumen tersebut yang dipalsukan itu kemudian diajukan guna penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan melaui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Diketahui motif mereka memalsukan surat tersebut dengan mencatut nama warga Desa Kohod untuk ekonomi. Namun demikian Polri masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan akan dilakukan pemanggilan nantinya.