LBH Muhammadiyah Sebut Kades Kohod Aktif Urus Sertifikat Lahan Pagar Laut Sejak 2020
Menurut Gufroni, pengakuan Arsin bahwa dirinya hanya korban sangat tidak masuk akal.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip terlibat aktif dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pagar laut sejak tahun 2020 lalu.
Menurut Gufroni, pengakuan Arsin bahwa dirinya hanya korban sangat tidak masuk akal.
“Jadi kan dia dari awal yang terlibat untuk masalah terbitnya SHM dan HGB palsu. Itu kan dia urus itu sejak 2020,” ungkapnya dikonfirmasi, Minggu (16/2).
Ditegaskan Gufroni, berdasarkan data yang dia peroleh, pengurusan surat bodong dokumen pertanahan itu dikerjakan Arsin bersama beberapa pihak hanya dalam waktu singkat.
“Di mana dalam satu tahun itu dia bekerja sama dengan oknum BPN, Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan girik-girik. Yang kita pastikan girik-girik palsu dibuat dengan menggunakan materai lama, surat sekdes lama. Jadi jangan beranggapan dia korban. Nggak mungkin karena dia yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tegasnya.
“Jadi jangan kemudian dia (Arsin) melemparkan tanggung jawab kepada dua orang itu yang kita juga enggak tahu siapa itu,” tandasnya.
Minta Dalami Pagar Laut di 16 Desa Lain
Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang ini meminta penegak hukum tidak hanya berfokus terhadap pemalsuan sertifikat laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penegak hukum juga perlu menyelidiki dugaan ‘permainan’ lahan laut di 16 desa di Tangerang. Pagar laut sudah membentang di puluhan desa di Tangerang sejak Agustus 2024 lalu.
“Bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, hanya Kepala Desa Kohod. Tapi menyangkut 16 kepala desa yang lain. Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling,” tegas Gufroni.
Menurut Gufroni, 16 kepala desa lain sebetulnya mengikuti jejak Kepala Desa Kohod. Setelah lahan pagar laut di Desa Kohod terbit, kepala desa lain mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pagar laut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.
Namun, penerbitan sertifikat lahan itu kandas setelah pagar laut di Desa Kohod viral di media sosial.
“Hanya saja memang sudah keburu terkuak. Sehingga tidak sempat terbit SHGB/SHM yang abal-abal,” lanjut Gufroni.
Kades Kohod Mengaku Jadi Korban
Arsin bin Arsip mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di daerah itu.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima Antara di Tangerang.
Dia mengaku, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.
Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.