Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Bareskrim Polri Tegaskan Tak Gugurkan Pidana
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sikap Arsin tak bisa menggugurkan tindak pidana yang sudah dilakukannya.

Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip menyatakan siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar terkait kasus pemagaran laut. Kesiapan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sikap Arsin tak bisa menggugurkan tindak pidana yang sudah dilakukannya.
"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).
Kades Kohod Akui Bersalah dan Siap Bayar Denda
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono seperti ditulis Antara, Kamis (27/2).
Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.
Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.
Kades Kohod Ditahan
Polisi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, Senin (24/2) malam.
Penahanan dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pihaknya menahan Arsin dan tersangka lainnya karena agar tidak melarikan diri.
"(Alasan penahanan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Jenderal bintang satu ini menyakini masih adanya barang bukti yang akan ditemukan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," tegasnya.
"Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," pungkasnya.