Kades Arsin bin Asip Tak Enak Badan Usai jadi Tersangka HGB Pagar Laut, Janji Tak akan Kabur dari Kohod
Dia memastikan, kliennya tidak akan kabur meninggalkan Kohod meski kini menyandang status tersangka.

Mabes Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang. Meski sudah berstatus tersangka, Arsin belum ditahan.
Yunihar, kuasa hukum mengaku belum mendapatkan salinan dari berkas penetapan tersangka Arsin. Dia mengaku baru mendengar dari media.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim, melainkan info ini dapat dari temen temen yang sudah merilis itu," kata Yunihar kepada wartawan, Rabu (19/2).
Kondisi Kesehatan Arsin
Menurutnya, saat ini Arsin ada di rumah. Namun sedang kurang fit.
"Beliau kondisinya kurang fit tapi beliau ada di rumah," ujarnya.
Dia memastikan, kliennya tidak akan kabur meninggalkan Kohod meski kini menyandang status tersangka. Sebab, sejak kasus ini bergulir, sebagai kuasa hukum dia sudah menjelaskan kemungkinan terburuk yang bakal dihadapi Arsin.
"Klien kami di rumah enggak kem ana-mana, sekalipun pernyataan soal cekal, ya kan gak ke mana-mana. Insya Allah hal terburuk sudah kami sampaikan ke klien kami dan klien kami memahami” ujarnya.
Sudah 3 Kali Diperiksa
Yunihar menambahkan, sejak kasus pemalsuan ini muncul dan diselidiki Bareskrim Polri, Arsin sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Selaku kuasa hukum, kata Yunihar, pihaknya menghormati putusan penyidik soal penetapan tersangka Arsin dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti sehingga klien kami dijadikan tsk hari ini, hal hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh UU saya kira itu bisa dipertimbangkan,” ujar Yunihar.