Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi Sudah Periksa 34 Orang Termasuk Pegawai ATR
Tak hanya di perairan Tangerang saja, pihaknya juga menyelidiki kasus pagar laut di wilayah lain seperti Bekasi, Jawa Barat serta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi yang diperiksa itu mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga Kementerian ATR/BPN.
"34 Orang diklarifikasi. Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Kakortas Polri, Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
Tak hanya di perairan Tangerang saja, pihaknya juga menyelidiki kasus pagar laut di wilayah lain seperti Bekasi, Jawa Barat serta Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya sama kelihatannya," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya belum bisa merinci terkait dengan wilayah atau lokasi persis yang berada di Bekasi maupun Deli Serdang tersebut.
Kades Kohod dkk Jadi Tersangka
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korups (Kortas Tipikor) mulai bergerak menyelidiki kasus dugaan korupsi dari pemagaran laut di Tangerang, Banten. Penyelidikan tersebut baru dimulai setelah penyidik melakukan penelaahan secara internal dan menemukan indikasi korupsi.
"Sudah dimulai (penyelidikan)," ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Namun demikian, Arief enggan berbicara lebih jauh proses penyelidikan. Polri juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Masih proses penyelidikan," singkat Arief.
Polri sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Tangerang.
Dia ditetapkan bersama dengan sekretaris desa (sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang lainnya insial SP dan CE selaku penerima kuasa.