Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peredaran narkoba sintetis di sebuah rumah mewah komplek perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/4).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward menjelaskan dari hasil olah TKP, diketahui kalau rumah itu dijadikan sebagai laboratorium pembuatan tembakau sintetis MDMP 4 jenis pinaca pertama di Indonesia.
“Bahwasanya laboratorium ini atau rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia,” kata kata Malvino kepada wartawan, Selasa (30/4).
Menurutnya, dari hasil olah TKP didapat sejumlah alat sampai bahan baku yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
“Di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau sampaikan menjadi bahan jadi untuk tembakau sintetis MDMP 4 jenis pinaca,” kata dia.
Adapun dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka berinisial G, B, S, H, dan F. Dimana tersangka G dan B merupakan kurir dan pembeli, laku tersangka S dan H berperan sebagai peracik tembakau sintetis.
Sedangkan otak dari sindikat ini digerakan oleh F yang telah menyewa rumah itu selama enam bulan lalu. Dengan memerintahkan segala proses produksi hanya lewat pemantauan dari kamera CCTV yang terpasang di rumah.
“Kita masih melakukan intensif ya pemeriksaannya, tapi tadi kita interogasi singkat di dalam ruangan mereka dikendalikan dari CCTV. Jadi CCTV-nya itu dipegang oleh pengendali dan dia bisa berkomunikasi. Tapi nanti untuk lebih detailnya akan kita sampaikan hari Kamis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Adapun sebelumnya rumah mewah komplek perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebelumnya sempat digerebek oleh polisi pada pada Minggu (28/4) lalu. Di sana, ditemukan sejumlah bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis.