Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi
Barang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Barang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada komplek perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Dirtipidnarkoba Mabes polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut dari lab tersebut anak buah Fredy mampu memproduksi narkoba sebanyak 1.300.000 butir ekstasi.
"Bahwa clandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi. Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak. Namun yang sudah jadi, baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan,"
ucap Mukti saat konferensi pers di perumahan Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara, Senin (8/4).
Dijelaskannya, barang-barang itu diimpor Fredy dari China dan masuk ke Indonesia merupakan bahan baku pembuatan narkoba. Bahan-bahan yang dibeli pun juga disamarkan seakan-akan bukan barang yang dilarang oleh Bea Cukai.
"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor, namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," ungkap Mukti.
Sementara, untuk labolatorium narkoba Fredy yang ada di Jakarta Utara dikendalikan oleh pelaku inisial D yang ditetapkan menjadi DPO.
Pelaku ini kata Mukti merupakan ahli peracik bahan kimia.
Sementara, untuk pelaku yang telah diamankan sebanyak enam orang empat diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Diantaranya inisial A, R, C, dan G.
Sejauh ini polisi telah menetapkan total 64 tersangka jaringan Eskobar Narkoba. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.