Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Lima orang ditangkap dan dua di antaranya pasangan suami isttri.
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Bareskrim Polri membongkar clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara. Lab ini bisa memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan perkiraan angka produksi tersebut setelah penyidik menyita barang bukti pembuatan ekstasi di clandestine lab.
"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/6).
Kendati demikian, rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.
Sehingga, kata dia, lewat pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh pasangan suami istri itu memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam 6 bulan terakhir. Dimana barang haram itu akan diedarkan ke pelbagai tempat hibutan malam di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tuturnya.
Mukti mengatakan pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.
"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar," pungkasnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Sementata dalam kasus pengungkapan narkotika, polisi berhasil menangkap dua dari lima tersangka yakni HK dan DK merupakan pasangan suami istri. Pil ekstasi itu diproduksi di laboratorium yang berada di lantai tiga rumah tersebut.
"Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Ketiga tersangka lainnya yaitu SS, S, dan AP. Adapun dua orang berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.
“Dua orang itu masih kami cari,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan barang bukti yang disita dari laboratorium itu berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.
Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” ungkap Mukti.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.