Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Ada lima orang yang ditangkap, dua di antaranya pasutri.
Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi pil ekstasi di satu unit rumah Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dua dari lima tersangka yakni HK dan DK merupakan pasangan suami istri. Pil ekstasi itu diproduksi di laboratorium yang berada di lantai tiga rumah tersebut.
"Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Ketiga tersangka lainnya yaitu SS, S, dan AP. Adapun dua orang berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.
“Dua orang itu masih kami cari,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan barang bukti yang disita dari laboratorium itu berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.
Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
“Kemudian, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, dan pil ekstasi sebanyak 635 butir. Mephedrone merupakan serbuk seberat 532,9 gram,” jelas Mukti.
Menurut jenderal bintang satu itu, bahan baku pembuatan pil ekstasi yang digunakan laboratorium tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA) melainkan mephedrone. Bahan baku yang berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Dalam sebulan bahkan laboratorium itu mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” ungkap Mukti.
Sementara itu Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, mengatakan pil ekstasi yang berhasil diproduksi di laboratorium itu lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut salah satunya Kota Pematang Siantar,” ujar Rony.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.