Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi dalam Hotel di Medan, Begini Penjelasan Polda Sumut
Video berisi informasi mengenai adanya keluarga yang disekap oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Video berisi informasi mengenai adanya keluarga yang disekap oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi dalam Hotel di Medan, Begini Penjelasan Polda Sumut
Dikutip dari akun X @Heraloebss, tampak kuasa hukum yang menyatakan kliennya telah menjadi korban penyekapan. Pernyataannya sesuai dengan narasi dalam akun media sosial itu.
"Sekelompok Diduga Oknum Polisi Sekap Satu Keluarga di Hotel Grand City Hall, Minta Tebusan Rp 500 Juta??” tulis akun tersebut.
Dari audio dalam video itu terdengar suara seorang pria yang marah. Lantaran, saat penangkapan, polisi turut membawa anak yang masih di bawah umur.
"Kemudian kembalikan anaknya yang di bawah umur, apa pun ceritanya. Namanya pidana itu asas praduga tak bersalah. Kalau memang ayahnya atau ibunya terindikasi melakukan tindakan pidana tapi anaknya di bawah umur ini yang ditangkap, ini pelanggaran berat," beber pria dalam video itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi menjelaskan, tindakan kepolisian itu bukan penyekapan melainkan upaya penyelidikan tindak pidana narkotika. "Itu bukan penyekapan atau penculikan seperti yang diberitakan, itu adalah pengembangan dugaan tindak pidana narkotika," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Hadi memastikan tidak ada penyekapan sebab setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga yang diamankan di Hotel Grand City Hall, Medan.
Mereka ternyata tidak terbukti sebagai pelaku pengedar narkoba.
"Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tidak ditemukan fakta dugaan keterlibatan suami istri tersebut. Polisi dari Polda Metro dan Polda Sumut serta pengacara membawanya ke Mapolda Sumut, setelah pemeriksaan keduanya kembali ke rumah," ujarnya.
Dia memaparkan penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan kasus produksi pil ekstasi. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka.
Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam produksi pil ekstasi di satu unit rumah Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dua dari lima tersangka yakni HK dan DK merupakan pasangan suami istri yang diproduksi di laboratorium lantai tiga sebuah rumah.
"Dirilis oleh Dittipidnarkoba Bareskrim dan Wakapolda Sumut barusan selesai. (Hasil pengembangan) betul, rangkaian penyelidikan dari pengembangan dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Namun, Hadi menegaskan, keluarga yang sempat diduga disekap dan informasinya viral di media sosial, bukanlah para tersangka kasus ini.
Penjelasan Polres Jakbar
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga meluruskan informasi yang menyebut pihaknya turut terlibat menyekap keluarga yang viral di media sosial.
"Berita Itu tidak benar. Kegiatan anggota kami di Medan adalah bagian bentuk penyelidikan Tindak Pidana Narkotika dari jaringan narkotika yang sudah berhasil kami ungkap dari kasus-kasus sebelumnya dan sedang kami kembangkan serta terus dipantau," jelas Panjiyoga saat dihubungi.
Panjiyoga membantah apabila tindakan pihaknya kala itu merupakan penyekapan.
Klarifikasi telah dilakukan dan hasilnya dari keluarga telah mencabut laporan dan kasus pun dinyatakan selesai.
"Untuk laporan penyekapan yang ada di Ditreskrimum Polda Sumut sudah dilakukan klarifikasi oleh keluarga yang kita amankan, bahwa itu merupakan bagian dari penyelidikan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani," ujarnya.
"Dan pada hari itu juga keluarga yang diamankan mencabut laporan polisinya dan sudah dinyatakan selesai," tambah Panjiyoga.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Sementata dalam kasus pengungkapan narkotika, polisi menangkap dua dari lima tersangka, yakni HK dan DK, yang merupakan pasangan suami istri.
Pil ekstasi itu diproduksi di laboratorium yang berada di lantai tiga rumah tersebut.
"Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Ketiga tersangka lainnya yaitu SS, S, dan AP. Adapun dua orang berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.
"Dua orang itu masih kami cari," ujar Mukti.
Mukti menjelaskan barang bukti yang disita dari laboratorium itu berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.
Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir. "Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone.
Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Mukti.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.