Cara Membuat Sertifikat Halal yang Cepat dan Mudah, Wajib Diketahui PKL
Kumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Kumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Cara Membuat Sertifikat Halal yang Cepat dan Mudah, Wajib Diketahui PKL
Cara membuat sertifikat halal yang cepat dan mudah perlu diketahui oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seluruh sektor pangan. Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Melansir dari Liputan6.com, aturan itu menjadi langkah serius untuk menjamin jika konsumen bisa mengonsumsi produk sesuai dengan prinsip halal.
Maka, setiap PKL harus memahami cara membuat sertifikasi halal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan keberlanjutan usaha di masa mendatang.
Lantas seperti apa cara membuat sertifikasi halal yang cepat dan mudah? Simak ulasan berikut:
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fungsi dan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam. Ada pun fungsi dari sertifikat halal ini salah satunya adalah menjadi alat bantu bagi pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan yang sudah berlaku.
Serta menciptakan kerjasama yang erat antara sektor bisnis dan regulator, memastikan bahwa produk jasa yang dipasarkan memenuhi standar dan tak melanggar prinsip kehalalan.
Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Hal itu sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Sehingga Anda bisa memperpanjang sertifikat ini secara berkala dan memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan terus mematuhi standar kehalalan dan dapat dipercaya konsumen.
Cara Membuat Sertifikat Halal
Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:
1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
Akses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
2. Register akun baru
Untuk memulai pengajuan, Anda perlu membuat akun baru di platform tersebut. Isi formulir registrasi dengan informasi yang akurat, termasuk jenis keperluan, nama, email, dan password.
3. Lakukan verifikasi akun
Setelah registrasi, lakukan verifikasi akun Anda sesuai petunjuk yang diberikan oleh platform. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
4. Ajukan permohonan sertifikat halal
Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan permohonan sertifikat halal melalui platform tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
5. Pemeriksaan kelengkapan data oleh BPJPH
Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data yang telah Anda ajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
6. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)
Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap oleh BPJPH, maka pemeriksaan akan diteruskan ke LPH. LPH akan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menentukan biaya yang diperlukan untuk proses sertifikasi. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja bila dokumen telah lengkap.
7. Informasi tagihan bayar dan pembayaran
BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar kepada pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan sertifikat halal Anda tidak ditolak.
8. Pengujian kehalalan produk oleh LPH
LPH akan melaksanakan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja. Proses ini mencakup pengecekan bahan baku, proses produksi, hingga bahan tambahan yang digunakan.
9. Laporan hasil pemeriksaan ke MUI
Hasil pemeriksaan oleh LPH akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah selanjutnya dalam penentuan status kehalalan produk.
MUI akan menyidangkan fatwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. Hasilnya akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
11. Download sertifikat halal
Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal, menandai tahap akhir dari proses perolehan sertifikat halal.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal secara efisien dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Rincian Biaya
1. Pembuatan Sertifikat Halal:
* Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu)
* Usaha Menengah: Rp5.000.000 (Lima Juta)
* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)
2. Perpanjangan Sertifikat Halal:
* Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (Dua Ratus Ribu)
* Usaha Menengah: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu)
* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 (Lima Juta)
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:
* Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu)
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meluncurkan program sertifikasi halal gratis mulai 2 Januari 2023. Kabar baik ini memberikan peluang kepada pelaku usaha, terutama yang tergolong usaha mikro dan kecil, untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya yang signifikan, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha dan pemerataan kesempatan di sektor ini.