Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee
Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mewajibkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.
Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki sertifikat halal, dapat mengajukan melalui Shopee.
Diketahui, Shopee bekerja sama dengan BPJPH dalam memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal demi menyukseskan program pemerintah yaitu wajib halal oktober 2024 dengan mendukung pemerintah untuk mencapai misi 10 juta produk bersertifikat halal.
Sertifikat Halal yaitu bukti kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.
Pendaftaran dari sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara BPJPH sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha melalui website SIHALAL yang saat ini sudah bisa diakses melalui platform Shopee oleh para penjual di Shopee Seller Center.
Melansir dari laman Shopee pada selasa (3/4) dalam pengajuannya sertifikat halal terbagi menjadi dua jenis yaitu Sertifikat Halal Reguler dan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Untuk pengajuan Sertifikasi Reguler, Sertifikat Halal Reguler yang pada proses pendaftarannya dilakukan seperti biasa oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya. Dengan tahapan pengajuan sertifikat halal sebagai berikut :
1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id.
2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisikan data dan meng-upload dokumen persyaratan melalui: https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
4. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan meng-upload bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL.
6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan meng-upload Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan meng-upload Ketetapan Halal di SIHALAL.
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".
Sedangkan untuk Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yaitu program pendaftaran secara gratis yang diberikan oleh BPJPH.
Dengan mengikuti tahapan pengajuan Sertifikat Halal sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maks. Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang.
8. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Dibuktikan dengan sertifikat halal
- Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis atau usaha rumahan bukan usaha pabrik.
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Dengan catatan untuk mendaftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dapat memilih alur pendaftaran Self Declare, sedangkan melalui Shopee Seller Centre untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal bisa melalui alur Reguler dan Self Declare dengan mengakses SIHALAL.
Reporter Magang : Tasya Ananda