Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis
Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Jika Anda ragu dengan suatu produk, segera terapkan cara cek halal MUI ini.
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis
Cara cek halal MUI ini perlu diketahui. Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Label halal MUI tidak hanya menjadi penanda kehalalan produk, tetapi juga menjadi simbol jaminan keamanan dan kebersihan yang tinggi. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, mengetahui cara cek halal MUI menjadi keterampilan yang sangat berguna. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai cara cek halal MUI secara online melalui website maupun aplikasi.
1. Cara Cek Halal MUI Online via Website Halal MUI
Cara pertama untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website resmi Halal MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website Halal MUI: Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/.
2. Klik Layanan 'Cek Produk Halal': Klik pada menu "Cek Produk Halal" yang terletak di bagian atas halaman.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
4. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol "Cari Produk".
5. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
2. Cara Cek Halal MUI Online via Aplikasi Halal MUI
Selain melalui website, cara lain untuk mengecek status halal MUI adalah melalui aplikasi Halal MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Halal MUI: Unduh aplikasi Halal MUI dari Google PlayStore atau AppStore.
2. Buka Aplikasi: Buka aplikasi Halal MUI yang sudah diunduh.
3. Klik Menu 'Cari Produk Halal': Klik pada menu "Cari Produk Halal" yang terletak di dalam aplikasi.
4. Isi Kolom Pencarian: Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat.
5. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol "Cari Produk".
6. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
3. Cara Cek Halal MUI Online via Aplikasi Pusaka Kemenag
Cara lain untuk mengecek status halal MUI adalah melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Pusaka Kemenag: Unduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Google PlayStore atau AppStore.
2. Buka Aplikasi: Buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh.
3. Klik Menu 'Sertifikasi Halal': Klik pada menu "Sertifikasi Halal" yang terletak di dalam aplikasi.
4. Pilih Menu 'Cari Produk Halal': Pilih menu "Cari Produk Halal" yang terletak di dalam menu "Sertifikasi Halal".
5. Isi Kolom Pencarian: Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari.
6. Hasil Pencarian: Hasil pencarian produk bersertifikasi halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
4. Cara Cek Halal MUI Online via WhatsApp LPPOM MUI
Cara lain untuk mengecek status halal MUI adalah melalui WhatsApp LPPOM MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi WhatsApp: Unduh aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Kirim Pesan: Kirim pesan ke nomor WhatsApp LPPOM MUI dengan format "Nama Produk/Nomor Sertifikat".
3. Tunggu Balasan: Tunggu balasan dari LPPOM MUI yang berisi informasi status halal produk.
5. Cara Cek Halal MUI Online via Halal.go.id
Cara lain untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website halal.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website Halal.go.id: Buka website halal.go.id di https://www.halal.go.id.
2. Klik Menu 'Cari Produk Halal': Klik pada menu "Cari Produk Halal" yang terletak di bagian atas halaman.
4. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol "Cari Produk".
5. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
Kriteria untuk Mendapat Sertifikat Halal MUI
Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
1. Bahan dan Proses Produksi
Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.
Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.
Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
2. Nama dan Simbol
Nama Produk: Produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Contohnya, nama produk yang berbau umpatan atau diberi nama makhluk yang dicela seperti iblis.
Simbol: Produk tidak boleh menggunakan simbol yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, seperti babi, anjing, dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur haram.
3. Pengawasan dan Pelatihan
Pengawasan: Perusahaan harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan kehalalan produk. Sistem ini harus mencakup pengawasan bahan baku, fasilitas produksi, dan proses produksi.
Pelatihan: Perusahaan harus memiliki prosedur pelatihan yang jelas dan dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam produksi memahami standar kehalalan.
4. Sistem Jaminan Halal (SJH)
Kebijakan Halal: Perusahaan harus memiliki kebijakan halal yang jelas dan disosialisasikan ke semua pihak yang terlibat dalam produksi.
Tim Manajemen Halal: Perusahaan harus memiliki tim manajemen halal yang jelas dan memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.
Pelatihan dan Edukasi: Perusahaan harus memiliki prosedur pelatihan yang jelas dan dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam produksi memahami standar kehalalan.
5. Pemeriksaan dan Sertifikasi
Pemeriksaan: Produk harus dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terpercaya, seperti LPPOM MUI, untuk memastikan kehalalan produk.
Sertifikasi: Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.