Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Dalam era globalisasi yang semakin pesat, orang-orang harus mulai berhati-hati dalam mengonsumsi suatu barang.
Salah satu yang dicari oleh para konsumen ketika membeli barang adalah label halal. Hal ini yang membuat pelaku usaha berlomba untuk mendapatkan sertifikat halal.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, perlu dipahami dengan jelas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal yang sah dan memenuhi standar kehalalan yang tinggi.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
Penting untuk diketahui, bahwa cara mengurus sertifikat halal ini, baik yang secara reguler maupun self declare, sangat penting karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Mendapatkan sertifikat halal ini tidak boleh diabaikan, karena bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, akan ada sanksi yang akan diberikan berupa:
- peringatan tertulis,
- denda administratif,
- pencabutan sertifikat halal,
- penarikan barang dari peredaran.
Metode Self Declare dan Reguler
Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Adapun langkah-langkah awal untuk mengurus sertifikat halal dengan metode ini, pelaku usaha perlu:
- Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Biaya untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha adalah Rp0. Ya, biayanya gratis sehingga Anda tidak perlu repot-repot mengeluarkan uang.
Ini karena biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
Tapi, sebelum melakukan mengurus pembuatan sertifikat halal, pelaku industri harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Metode reguler sendiri diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.
Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Biaya untuk mengurus sertifikat halal juga tidak terlalu besar. Anda hanya perlu mengeluarkan Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
Fungsi Sertifikat Halal
Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal:
Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban. Dengan memiliki sertifikat halal, konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan ajaran agama mereka.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal. Konsumen yang beragama Islam cenderung lebih memilih produk yang telah memiliki label halal karena mereka ingin memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
3. Nilai Tambah Ekonomi
Selain sebagai jaminan kualitas dan kehalalan, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah produk secara ekonomi. Produk yang telah bersertifikat halal dapat dipasarkan dengan lebih luas dan menarik perhatian lebih banyak konsumen, terutama di pasar domestik yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini dapat meningkatkan penjualan dan pendapatan perusahaan.
4. Mengurangi Risiko Kontaminasi
Dengan memiliki sertifikat halal, perusahaan dapat mengurangi risiko kontaminasi produk dengan bahan haram. Hal ini sangat penting dalam industri makanan dan minuman, di mana kontaminasi dapat berdampak signifikan pada kualitas dan keamanan produk.
5. Meningkatkan Kualitas Produk
Proses sertifikasi halal melibatkan pengujian dan inspeksi yang ketat. Hal ini dapat meningkatkan kualitas produk karena produsen harus memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi memenuhi standar kehalalan yang tinggi. Dengan demikian, produk yang bersertifikat halal lebih aman dan berkualitas tinggi.
6. Mengurangi Sanksi Administratif
Mulai 17 Oktober 2024, semua produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal harus memiliki sertifikat halal. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi administratif. Dengan memiliki sertifikat halal, perusahaan dapat menghindari sanksi ini dan terus beroperasi dengan lancar.
7. Fasilitasi untuk UMKM
Pemerintah juga telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, sehingga dapat membantu mereka meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka.