Tarif PPN Indonesia Ternyata Paling Tinggi se-ASEA, Ini Datanya
Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Mengutip laman Antara, dengan kebijakan ini, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).
Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Perbandingan Tarif PPN
Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa secara global, tarif tersebut masih tergolong moderat.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.
Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kontributor utama bagi pendapatan negara.
PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diterapkan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti. Kedua pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendukung pemerataan ekonomi, serta mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.
Data Tarif PPN Negara ASEAN
Berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN:
1. Filipina: 12 persen
2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
3. Kamboja: 10 persen
4. Laos: 10 persen
5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
7. Singapura: 9 persen
8. Thailand: 7 persen
9. Myanmar: 5 persen
10. Brunei: 0 persen
11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor
Dengan demikian, pada 2025, tarif PPN di Indonesia akan mencapai 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina.