Zulhas Jamin Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
Pemerintah klaim penerapan tarif baru ini tetap memperhatikan prinsip keadilan dan gotong royong.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Enggak ada (PPN 12 persen). Jadi premium, medium, nggak. Nggak ada 12 persen," kata Zulhas dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (18/12).
Zulhas menjelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada jenis beras khusus. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kategori beras khusus yang dimaksud.
"Beras khusus maksudnya. Beras khusus (kena PPN 12 persen)," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penerapan tarif baru ini tetap memperhatikan prinsip keadilan dan gotong royong.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditujukan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tentu akan memberikan pengaruh yang besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang cenderung membeli barang-barang premium.
Kebijakan ini diprediksi akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa dalam kategori tersebut
Kenaikan harga diperkirakan akan terjadi pada produk-produk berkualitas tinggi meliputi beras premium, daging wagyu, buah-buahan impor, layanan pendidikan internasional, serta fasilitas kesehatan dengan layanan VIP.
Sementara untuk produk seperti beras biasa, daging lokal, sayuran, dan telur masih tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).