VIDEO: Kejutan! Sri Mulyani Blak blakan Ada Barang Tetap Bebas PPN
Menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan kenaikan ppn 12% hanya untuk barang mewah
Presiden Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Keuangan, Selasa (31/12). Presiden Prabowo mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan kenaikan ppn 12% hanya untuk barang mewah. Ia mengatakan kenaikan ini berdasarkan undang-undang HPP. Dimana barang yang sebelumnya dikenakan 11% berjalan sama.
"Yang selama ini dapat 0% tetap 0%," ujar Menkeu Sri Mulyani saat ditanya awak media.