Purnawirawan Jenderal Polri Respons Keputusan Prabowo Soal PPN 12 Persen: Hadiah Istimewa
Prabowo membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen secara merata ke semua sektor.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa saat Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen secara merata ke semua sektor. Menurut Budi, hal itu dilakukan sebagai cara Presiden melindungi rakyat.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan dalam keterangam tertulis, Kamis (2/1).
Mengutip pernyataan Presiden, Budi menjelaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata mantan kepala BIN ini.
Diketahui, keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.