Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN ke 12 persen hanya menyasar bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar.
Kementerian Keuangan memastikan layanan paltform Streaming Netflix dan Spotify tidak dikenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen. Artinya, tarif PPN Netflix cs tetap 11 persen pada tahun 2025.
"Yes tetap sama (Netflix PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ke 12 persen hanya menyasar bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.
"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, (31/12.
Bendahara Negara menjelaskan menjelaskan langkah pemerintah untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga telah mempertimbangkan asas keadilan.
"Dengan pertimbangan mengenai kondis masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," bebernya.
Lebih lanjut, aturan detail mengenai tarif PPN 12 persen akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia menargetkan PMK terkait PPN 12 persen ini bisa terbit sebelum malam pergantian tahun baru.
Susun Aturan Baru PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Tahun Baruan di Kantor
Pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen atau PPN 12 Persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengatur mana saja barang dan jasa yang bakal terkena kenaikan PPN.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, beberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.
"Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap sebagian besar pejabat ada di kantor masing-masing," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Pernyataan itu turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, ia harus menyusun peraturan baru terkait pengenaan PPN 12 persen di kantornya saat malam Tahun Baru 2025.