Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) keberatan dengan pasal yang dijeratkan pada Aipda Robig. Seperti diketahui, Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma hingga siswa SMKN 4 Semarang itu tewas.
Dalam kasus itu, salah satu pasal yang dijeratkan pada Aipda Robig adalah Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persekusi. Keluarga tak terima kasus pembunuhan ini hanya dianggap sebagai kasus persekusi.
"Kalau 337 itu tentang persekusi. Ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp4,5 juta, masa kasus ini diterapkan persekusi," kata kuasa hukum Gamma.
Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi seperti penghinaan, penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban. Hukumnya maksimal 9 bulan penjara.
"Pasal 337 KUHP juga mengatur tindak pidana persekusi pada Pasal 335 dan Pasal 336," jelasnya.
Selain itu, Aipda Robig juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dandenda maksimal Rp3 miliar. Jika pelakunya orang dewasa, pidananya bisa ditambah sepertiga dari ketentuan di atas.
Terpisah, Kejati Jateng buka suara soal persoalan itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menegaskan kemunculan Pasal 337 KUHP karena human error. Menurutnya, ada kesalahan pengetikan yang dilakukan jaksa.
"Itu keliru ketik jaksanya, yang Pasal 337 KUHP, yang benar Pasalnya 338 (KUHP),” kata Arfan.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 338 KUHP menjelaskan tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penjelasan Kejati Jateng membuat kubu Gamma berang. Bagaimana mungkin seorang jaksa melakukan kesalahan fatal berkaitan dengan kejahatan yang telah dilakukan.
"Ceroboh sekali kalau salah ketik pasal, ini ada hubungannya dengan matinya anak lho," kata Zaenal Petir.
Seperti diketahuu, peristiwa Aipda Robig menembak Gamma terjadi pada Minggu (24/11) dini hari. Ada tiga pelajar yang sedang berkendara sepeda motor ditembak oleh Aipda Robig sebanyak empat kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, dua temannya lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12). Fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.