Keluarga Korban Minta Banding Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditolak
Keluarga korban menyayangkan tidak ada rasa bersalah pelaku ke keluarga.
Ayah Gamma, Andi Prabowo menyatakan puas atas putusan sidang etik hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Robig Zainudin penembak anaknya siswa SMK 4 Semarang. Namun, dia menyayangkan tidak ada rasa bersalah pelaku ke keluarga.
"Tidak ada ngomongan minta maaf sama sekali ke saya pribadi, dan keluarga. Wajar kalau saya marah ketemu yang bunuh anak saya," kata Andi Prabowo didampingi kuasa hukum Zainal petir usai sidang etik selesai di Polda Jateng, Senin (9/12).
Aipda Robig Zainudin mengajukan banding atas hasil sidang etik. Andi Prabowo berharap, banding tersebut ditolak.
"Harapannya banding ditolak," ungkapnya.
Kuasa hukum korban Gamma, Zainal Petir mengatakan, putusan sidang etik terhadap Aipda Robig dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) sudah sesuai predisiknya.
"Jadi sanksi PTDH yang dijatuhkan ke Aipda Robig karena tindakan menembak tiga pelajar tidak dalam situasi terancam. Sehingga menyebabkan satu korban meninggal dunia," kata Zainal Petir.
Gamma Meninggal karena Luka Tembak di Pinggang
Sebelumnya, Aipda Robig menjalani sidang etik setelah sempat ditahan karena melakukan penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang pada 24 November 2024.
Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.
Pihak kepolisian menyebut selain penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung pada penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak.
Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.
Aipda Robig diamankan Polda Jawa Tengah untuk mengusut kasus penembakan tersebut. Dia merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.