Mabes Polri Jawab Isu Periksa Kapolres Semarang Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 hingga Tewas
Beredar kabar Bareskrim Polri memeriksa Kaporestabes Semarang.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menjawab isu Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar sedang diperiksa Bareskrim Polri buntut penembakan siswa SMKN. Penembakan itu dilakukan anak buah Irwan Anwar bernama Aipda Robig Zaenudin (38).
Sandi Nugroho mengatakan, belum bisa memastikan apakah Bareskrim Polri memeriksa Irwan Anwar. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
"Nanti kita cek," kata Sandi di Gedung PTIK Polri, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, sidang etik terhadap Aipda Robig pada Senin (9/12), merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas personel yang bersalah.
"Ini menjadi komitmen Polri bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan kepastian hukum, bahwa bagi anggota yang bersalah, akan ditindak," ujarnya.
Sandi memastikan bahwa Polri akan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan personel tidak bertanggung jawab.
"Yang pasti, (sanksi) sesuai dengan fakta yang ada. Persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilaksanakan pelaku bersangkutan," ucapnya.
Hasil Sidang Etik Aipda Robig
Pada Senin (9/12), Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda Robig, penembak siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
"Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang.
Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.
Hasil sidang memutuskan, Aipda Robig mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Aipda Robig tak terima dengan putusan tersebut. Dia memutuskan melawan dengan mengajukan banding.