Aipda Robig Melawan, Polda Jateng Beri Tenggat Waktu 21 Hari Nyusun Materi Banding
Majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding diajukan Aipda Robig.
Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang mengajukan banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bintara polisi itu diberi waktu 21 hari untuk menyusun materi banding.
"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Jumat (13/12).
Polda Jateng Bentuk Tim Lawan Banding Aipda Robig
Majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding diajukan Aipda Robig Zainudin yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
"Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," ungkapnya.
Aipda Robig Dipecat
Seperti diketahui, majelis sidang kode etik memutuskan PTDH terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).
Sidang yang berlangsung 8 jam itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang mengendarai sepeda motor.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan Aipda Robig Zaenudin itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
Aipda Robig Tersangka
Setelah diputuskan PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria. Aipda Robig juga menjalani penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan.
Kronologi Penembakan Dilakukan Aipda Robig
Sebelumnya, Gamma meninggal dunia akibat terkena tembakan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) lalu. Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset.
Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Namun, polisi mengelak bahwa korban merupakan pelaku tawuran.