Tren Kecelakaan Kerja Meningkat Selama 4 Tahun, Ini Buktinya
Industri akan menghadapi risiko baru seiring perubahan demografi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan.
Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus.
"Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional," kata Yassierli dalam kegiatan pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, penerapan K3 di tempat kerja harus terus digelorakan karena masih ada sejumlah tantangan. Selain itu, harus dipahami bahwa budaya K3 tidak bisa dibangun dalam semalam. Melainkan memerlukan proses panjang yang membutuhkan perubahan pola pikir, penguatan kapasitas, dan pembentukan sistem yang berkelanjutan.
"Oleh karena itu, mari kita jadikan Bulan K3 Nasional ini sebagai momentum untuk merefleksikan upaya kita selama ini dan menyusun langkah-langkah strategis ke depan," ujar Yassierli.
Risiko yang Akan Dihadapi Industri
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa industri akan menghadapi risiko baru seiring perubahan demografi pekerja, perkembangan teknologi, dan tuntutan global. Perubahan-perubahan tersebut dinilainya akan menghadirkan risiko baru ketika industri semakin banyak menggunakan bahan buatan kimia atau ketika penggunaan energi primer alternatif seperti LNG, hidrogen, dll.
"Kegagalan dalam memitigasi risiko-risiko ini bisa berdampak sangat signifikan, seperti meningkatnya biaya kesehatan, penurunan kualitas hidup tenaga kerja, serta kerugian produksi," katanya.
Oleh sebab itu, Menaker Yassierli mengingatkan langkah utama dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dengan baik, yakni dengan menjadikan SMK3 sebagai budaya kerja bukan semata-mata sebagai hal yang bersifat administratif.
Sebagai tahap implementasi, Yassierli menyebut terdapat tiga budaya K3 yang harus dikembangkan oleh setiap institusi/perusahaan. Pertama, budaya pemimpin yang tidak mudah menyalahkan pekerja (just culture). Kedua, budaya pelaporan insiden K3 (reporting culture). Ketiga, budaya perbaikan sistem kerja secara terus-menerus (learning & improving culture).
"Hasil pembentukan budaya K3 ini akan tergambar dari munculnya kepedulian pekerja terhadap K3, partisipasi aktif pekerja, dan semakin andalnya sistem produksi," ujarnya.
Yassierli menambahkan, dengan dicanangkannya Bulan K3 di KITB Batang diharapkan dapat menjadi contoh kawasan industri yang aman, sehat, dan efisien, yang menarik lebih banyak investasi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi lokal dan nasional.