Kemnaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Khusus Pencegahan PHK Masal
Ide pembentukan satgas tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia.
Usulan ini diharapkan menjadi langkah proaktif untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan melindungi para pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Yassierli menjelaskan ide pembentukan satgas tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menegaskan bahwa satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk bekerja secara bersama-sama.
"Itu multi kementerian nanti yang akan bekerja. Kita sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko untuk sama-sama nanti dibentuk Satgas," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Selasa (26/11).
Ia menambahkan saat ini pembentukan satgas tersebut masih berupa usulan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat lanjutan.
"Ini baru usulan ya, baru usulan ya dan itu akan di-fu (follow up) dalam rapat kita," terang dia.
63.947 Karyawan Terdampak PHK
Sebagai informasi, jumlah pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.947 pekerja tercatat terkena PHK dari Januari hingga Oktober 2024.
Dari total tersebut, wilayah Jakarta menjadi provinsi tertinggi terhadap jumlah PHK dengan 14.501 pekerja atau setara 22,68 persen dari keseluruhan angka PHK. Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak dibandingkan wilayah lainnya.
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 12.489 orang. Diikuti oleh Banten yang mencatat 10.702 pekerja terkena PHK selama periode yang sama.
Jawa Barat berada di posisi keempat dengan total 8.508 pekerja yang terkena PHK. Sementara itu, Jawa Timur mencatat angka PHK sebanyak 3.694 pekerja, menempatkannya di urutan kelima.