Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang Dipecat dari Polri dan jadi Tersangka
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri usai terbukti menembak siswa SMKN 4 Semarang GRO.
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aipda Robig Zaenuddin menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 20:30 WIB.
Hasilnya, Komisi Etik memberikan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenuddin.
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar dia kepada wartawan, Senin malam.
Artanto mengatakan, Aipda R selaku terperiksa telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok anak. Terkait putusan ini, Aipda Robig Zaenuddin menyatakan akan melakukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.
Jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda Robig Zaenuddin sebagai tersangka terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17)
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun, hasilnya status Aipda Robig Zaenuddin dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto.
Dalam kasus ini, Artanto mengatakan, proses penyidikan akan ditangani Direktorat Kriminal Umum karena masuk kategori tindakan pidana.
"Nanti akan bisa akan kita buka untuk kita liat bersama-sama," ujar dia.