Ini Jenis Senjata Api Aipda Robig yang Dipakai untuk Tembak Mati Siswa SMK
Terkait persyaratan penggunaan senpi, Aipda Robig selama ini punya rekam jejak yang bagus.
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin menembak mati siswa SMK 4, GRP (17). Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku saat kejadian menggunakan sebuah pistol jenis CDP.
"CDP, kalibernya berapa saya tidak tahu. Pelurunya ya peluru pistol," kata Artanto di Polda Jateng, Rabu (4/12).
Terkait persyaratan penggunaan senpi, Aipda Robig selama ini punya rekam jejak yang bagus. "Tentunya kalau sudah punya senpi punya track yang bagus lah," ungkapnya.
Sedangkan untuk pemberlakuan sejumlah syarat khusus bagi anggotanya yang dibekali senpi. Setiap anggota diwajibkan melayangkan permohonan kepada masing-masing institusinya. Selanjutnya, anggota yang ingin memiliki senpi juga harus menjalani tes psikologi, menempuh sesi pelatihan menembak.
Tak Mudah Dapat Izin Pegang Senjata
Kemudian setelahnya juga mesti dilakukan pemeriksaan kondisi rekan kerja dan lingkungan.
"Jadi untuk menggunakan anggota Polri harus melalui tes. Ada permohonan dari yang bersangkutan, penilaian dari pimpinan untuk tes psikologi, pelatihan menembak, dan hasil pelatihan nilainya berapa,” kata Artanto.
Kemudian, lanjut dia, ada pemeriksaan terhadap lingkungan maupun rekan kerja.
“Sebenanrya cukup banyak prosedur yang harus ditempu rekan-rekan senjata organik dari Polri," akunya.
Oleh sebab itu, jika ditilik soal kepemilikan senpi, setiap anggota kepolisian sudah lolos kemampuan tersebut.
"Prinsipnya semua anggota yang memiliki senpi sudah memiliki kemampuan. Perlu dilakukan update dan dilakukan pelatihan pelatihan supaya mereka terampil," pungkasnya.