BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan kepada para pelaku usaha, bahwa wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/10). Dikutip dari Antara.
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, lanjutnya, BPJPH menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.
"BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," lanjutnya.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lewat pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Sejalan dengan pendataan itu, personel pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Adapun dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pengawas, pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," pungkasnya.
Dia juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya.