Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham buka suara terkait permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk memperpanjang wajib memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlaku pada 17 Oktober 2024.
Aqil mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang mandatory halal tersebut, ia optimis sertifikasi ini akan terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk itu, BPJPH akan memaksimalkan kepemilikan sertifikasi halal dengan mengadakan kegiatan sosialisasi di seluruh Indonesia bernama Wajib Halal Oktober 2024 (WHO).
"Kalau di perpanjang enggak. Kan sedang kita lakukan upaya-upaya maksimal di last minute, di Maret, April, Mei itu kita mengadakan kegiatan diseluruh Indonesia setiap minggu,"
kata Aqil kepada media, Jakarta, Rabu (3/4).
Aqil menuturkan pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengkaji mengenai skenario mitigasi risiko untuk para pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal.
"Usaha kecil mikro yang di pinggir jalan, yang di warung-warung itu yang belum bersertifikasi halal mungkin ada skenario akan kita ada relaksasi dari aspek sanksinya. Tapi tidak mundur wajib halalnya tapi aspek sanksinya relatif lebih soft,"
jelas Aqil.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Ia khawatir banyak pelaku usaha yang tidak dapat memiliki sertifikasi halal dalam waktu yang ditetapkan.
merdeka.com
"Apalagi banyak pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. "Enggak lah. Kalau menurut saya sampai Oktober ini pasti nggak bisa lah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal,"
ucap Teten.