Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur. Pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Selama ini, pabrik tersebut didesain seolah-olah kantor event organizer (EO)
Di pabrik narkoba tersebut, diproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kota Malang. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (4/7).
Sebanyak delapan orang juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Usia para produsen narkoba ini rata-rata cukup muda kisaran 21-28 tahun.
Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi. Tersangka FP (21), FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) warga merupakan warga Bekasi bertugas membantu menyiapkan peralatan.
Sementara yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika adalah RR (23), IR (25), dan HA (21).
Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya ditangkap di pabrik narkotika di Kota Malang.
Dari lokasi, petugas menyita ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Saat memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri.
"Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Dikendalikan WNA Malaysia
Pabrik narkoba terbesar ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dia memandu para tersangka meracik narkoba melalui aplikasi video conference.
"Antara pelaku dengan pengendali ini tidak saling mengenal. Karena, mereka dikendalikan melalui televisi, dan hanya menggunakan suara," kata Wahyu.
WN Malaysia itu memberikan tutorial pembuatan, bagaimana cara membuat dan campuran yang dibutuhkan untuk memproduksi ganja sintetis, ekstasi dan xanax. Saat ini keberadaannya tengah diburu.
Selain WNA Malaysia, ada pihak perantara yang merekrut dan mengenalkan para tersangka dengan WNA Malaysia itu.
"Ini juga sedang kita lakukan pencarian," kata Kabareskrim.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan produksi narkotika itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.