5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/7). Narkotika itu dicampur air panas, diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
Sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan bagian besar dari barang bukti narkoba yang disita dari empat tersangka yakni DZ (21), DAP (29) serta M (28) dan NDY (29).
M dan NDY merupakan pengendali peredaran barang terlarang itu. Mereka sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Muaro Padang inisial
Plt Kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada Mei 2023.
"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 1.997,52 gram sabu dan 6.000 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penyisihan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan maka berat barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ektasi warna pink."
Plt Kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 24 Mei 2023 pukul 06.30 WIB mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Sumatera Barat.
Pada pukul 20.30 WIB, tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh melakukan penyisiran dan menghentikan mobil yang dicurigai. Saat kendaraan dihentikan, tersangka melarikan diri.
"Dari penyisiran di Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi 6.000 butir, namun tersangka berhasil melarikan diri," katanya.
Untuk pencarian selanjutnya, tim dibantu oleh tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Payakumbuh serta warga sekitar. Mereka menangkap pelaku inisial DZ. Berdasarkan keterangan DZ, tersangka DAP ditangkap di Lampung.
Keduanya mengaku bertugas menjemput narkotika dari Pekanbaru. "Dari keterangan pelaku DZ dan DAP akhirnya kita menangkap 2 tersangka lagi inisial M (28) dan NDY (29) yang berperan mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari dalam Lapas Kelas II A Muaro Padang. Keduanya terpidana kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar serta paling sedikit Rp1 miliar.