Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Fredy Pratama masih buron.
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri kembali membongkar narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Escobar di sebuah rumah mewah kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
"Jadi rumah ini dikontrak baru 1 tahun, dia buat (ditempati) baru 4 bulan," kata Mukti saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Senin (8/4).
Lab narkoba berkedok rumah mewah tersebut hingga saat ini telah memproduksi narkoba jenis Clandestine sebanyak 7.800 butir. Sementara ditargetkan produk narkoba itu sebanyak 1.300.000 butir.
Mukti mengatakan, sejumlah barang sitaan yang oleh kepolisian adakah hasil impor Fredy dari China. Barang-barang itu juga merupakan bahan baku pembuatan yang berhasil lolos ke Bea Cukai Indonesia.
Salah satunya dengan cara disamarkan dengan bukan barang terindikasi Narkoba.
"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor, namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," ungkap Mukti.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak enam orang, sementara empat diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana ke-empat tersangka ini merupakan seorang residivis. Mereka adalah inisial A, R, C, dan G.
"Tersangka adalah residivis. Dia (para tersangka) dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuatan ekstasi," pungkas Mukti.
Para pelaku diyakini merupakan jaringan Escobar asal Indonesia itu berdasarkan ciri khas komunikasinya.
"Kita yakin ini jaringan Fredy Pratama karena masih ada komunikasi di Blackberry Messenger antara pelaku dengan Fredy langsung," bebernya.
Sejauh ini, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp34 juta, ekstasi 7.800 butir, handphone, hingga mobil Sedan BMW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.