Pria asal Aceh Nekat Bawa Sabu 10 Kg ke Riau, Dalih untuk Biaya Persalinan Istri
Pelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
PA (25), pria asal Aceh ditangkap karena membawa 10 Kg sabu ke Dumai. Dia berdalih nekat membawa barang haram karena butuh uang untuk proses persalinan istri.
Pria asal Aceh Nekat Bawa Sabu 10 Kg ke Riau, Dalih untuk Biaya Persalinan Istri
Saat ini sang istri yang dinikahinya pada Maret 2023 sedang hamil. Dia mengaku panik tidak punya uang sebagai persiapan, sehingga terlibat jaringan narkoba.
"Tersangka PA ini baru nikah bulan Maret 2023 lalu. Dia kita amankan saat mengantar 10 Kg sabu menuju ke Dumai," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Kamis (10/8).
Yos menyebutkan PA ditangkap Subdit I Narkoba di Kota Dumai pada 18 Juli lalu. Tak sendirian, PA ditangkap bersama pelaku lain inisial MM, pria asal Sumatera Utara.
Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau Kompol Boby Ramadan Sebayang menambahkan, PA juga pernah menjadi kurir pada awal tahun 2023 untuk modal nikah.
Kali ini upah pengantaran sabu-sabu 10 Kg itu bakal digunakan PA untuk lahiran anaknya. Hal itu disampaikan pelaku kepada polisi.
"Pengakuan pelaku PA dia pernah ngantar pertama untuk modal pesta karena Maret lalu mau pesta pernikahan. Ini alasan jadi kurir untuk cari uang modal lahiran istrinya yang sedang hamil."
Kompol Boby Ramadan Sebayang
PA dan MM ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Teluk Makmur, Kota Dumai. Dia melintas dengan mobil Calya warna silver BK 145 ZK.
Setelah mobil yang dikendarai kedua pelaku dihentikan polisi, kemudian dilakukan penggeledahan. Di lantai mobil bagian belakang ditemukan bungkusan yang mencurigakan.
"Lantai mobil sudah dimodifikasi, ditemukan 10 bungkus besar warna biru berisikan diduga sabu," jelas Boby.
PA dan MM merupakan dua dari enam orang jaringan narkoba yang ditangkap ketika masuk ke Riau. Sebanyak 23 Kg lebih sabu disita saat ditangkap Dit Narkoba Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery M mengatakan enam kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Mereka ditangkap jajaran Subdit I dan II sejak Juli lalu. Dari enam kasus, tersangkanya ada 4 orang. "Barang buktinya ada 23.116 gram atau 23 Kg lebih. Keenam orang ini ada dari Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Sumatera Selatan. Untuk peran pelaku berbeda-beda," ucap Hery. Hery menjelaskan, untuk pelaku MI dan ES ditangkap setelah polisi mendapat kabar soal rencana transaksi narkoba 14 Juli lalu di Indragiri Hulu, Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan dan Kampar.
Kedua pelaku ini membawa 9 kg sabu. Sabu itu diamankan setelah Subdit I yang dipimpin Kasubdit Kompol Bobby Putra Ramadan Sebayang. Sedangkan pelaku PA dan MM ditangkap pada 18 Juli lalu oleh Subdit I di Kota Dumai dengan membawa barang bukti 10 kg sabu. Selain itu, tim Subdit I juga mengamankan pelaku peredaran narkoba lainnya pada 28 Juli di Pekanbaru berinisial MF. Dari pelaku MF polisi mengamankan barang sabu 3 kg di lokasi.