Akal Bulus Pengedar Narkoba Jambi, Sabu-Sabu Disembunyikan di Plafon SD
Polisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).

Polisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).

Akal Bulus Pengedar Narkoba Jambi, Sabu-Sabu Disembunyikan di Plafon SD
Kesepuluh tersangka yang ditangkap yakni: MBSA, WR, I, R, AR, AG, HE, MR, N dan Y. Total barang bukti yang diamankan 1,6 kilogram sabu.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa kesepuluh tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir. Mereka diringkus di enam lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Mayang, Eka Jaya, Telanaipura, Sipin, Jelutung dan Danau Sipin.

Seorang di antara para tersangka itu menggunakan modus menyimpan sabu-sabu di plafon sekolah dasar.
"Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi."
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (7/8).

Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah.

"Sabu yang diamankan di plafon SD sebanyak 670 gram," ujarnya.

HE mengaku menyembunyikan sabu di sekolah dasar supaya aman.
"Kami sembunyikan itu pada saat malam hari di plafon supaya aman, kami baru pertama kali," kata tersangka di depan awak media di Polresta Jambi.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
