Begini Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Ladang ganja ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lumajang pada September 2024.

Pada akhir September 2024, penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengejutkan banyak pihak. Penemuan ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang, di mana Polres Lumajang berhasil mengamankan ganja kering lebih dari satu kilogram. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya lokasi penanaman ganja di sekitar daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu setengah bulan, pihak kepolisian menemukan petunjuk yang mengarah ke kawasan hutan Desa Argosari, Lumajang, yang merupakan bagian dari TNBTS.
Dalam pencarian intensif yang berlangsung selama empat hari, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa berhasil menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di Blok Pusung Duwur.
Teknologi pemetaan berbasis drone memainkan peran penting dalam menemukan ladang ganja yang tersembunyi di area yang terjal dan lebat semak belukar.
Ladang ganja ini memiliki total luas kurang dari satu hektar dan terletak di sisi timur TNBTS, sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru. Enam orang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanaman ganja tersebut.
Proses Penemuan dan Pembersihan Ladang Ganja

Proses penemuan ladang ganja ini melibatkan berbagai pihak dan teknologi canggih. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. Pada 18-21 September 2024, tim gabungan melakukan pengungkapan lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, kepolisian, dan TNI, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja terbilang sangat tersembunyi, terletak di kawasan yang tertutup semak belukar lebat dengan kemiringan yang curam.
Rudi juga menekankan bahwa jarak antara ladang ganja dan jalur wisata utama cukup jauh, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisata di Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. Hal ini memberikan jaminan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak akan berdampak negatif pada sektor pariwisata di kawasan tersebut.
Identitas Pemilik Ladang Ganja dan Tindakan Hukum

Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang warga Dusun Pusung Duwur sebagai tersangka terkait penanaman ganja tersebut. Namun, salah satu dari tersangka tersebut dilaporkan meninggal dunia sebelum persidangan. Proses hukum terhadap tersangka lainnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta, menyatakan bahwa penemuan ladang ganja ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Satyawan Pudyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses dari penemuan ladang ganja hingga ke pengadilan.
Dengan adanya penemuan ladang ganja ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya.
Dampak Penemuan Ladang Ganja Terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Penemuan ladang ganja di TNBTS menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa penemuan ini tidak akan mempengaruhi upaya pelestarian kawasan hutan. Rudi menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan berada jauh dari jalur wisata dan tidak mengganggu ekosistem yang ada.
Namun, penemuan ini tetap menjadi perhatian bagi masyarakat setempat. Banyak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal harus ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti TNBTS.
Penemuan ladang ganja ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah penanaman tanaman ilegal di kawasan hutan. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang, diharapkan kawasan TNBTS dapat tetap terjaga dari praktik-praktik yang merugikan lingkungan.