Pengelola Buka Suara soal Larangan Drone Terbang dengan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Lokasi penemuan ladang ganja yang baru-baru ini ditemukan berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan rute pendakian Gunung Semeru.

Belakangan ini ramai jadi perbincangan di media sosial TikTok dan Instagram kabar mengenai adanya tarif penerbangan drone di kawasan wisata Bromo yang mencapai Rp2 juta. Bahkan ada juga aturan mengenai larangan penerbangan drone ini di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru. Atas regulasi tersebut, kemudian netizen ramai-ramai mengaitkan dengan adanya temuan ladang ganja tersembunyi di kawasan tersebut.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya buka suara dan mengklarifikasi informasi tersebut. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan aturan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penemuan ladang ganja.
Rudi menegaskan bahwa lokasi penemuan ladang ganja yang baru-baru ini ditemukan berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan rute pendakian Gunung Semeru.

Dia menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, tepatnya di Blok Pusung Duwur, yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III. Secara administratif, lokasi itu berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
"Penemuan ladang ganja itu terjadi dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 18-21 September 2024. Operasi ini melibatkan petugas TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro," kata Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan persnya pada Kamis (20/3).

Lokasi Ladang Ganja
Rudi menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja berada di area yang sangat tersembunyi, dikelilingi semak belukar lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan curam.
Dia menambahkan bahwa jarak antara lokasi penemuan dengan jalur wisata Gunung Bromo yang berada di sisi barat kawasan TNBTS mencapai sekitar 11 kilometer. Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru yang terletak di sisi selatan berjarak sekitar 13 kilometer dari ladang ganja tersebut.
"Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada pada jalur wisata baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru,” kata Rudi.
Dengan demikian, Rudi memastikan bahwa keberadaan ladang ganja itu tidak berdampak pada jalur wisata maupun pendakian di kawasan TNBTS.
Sementara untuk aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Semeru ini sudah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu dengan alasan untuk menjaga fokus para pendaki.